Tidak hanya edukasi, Eni mengatakan DPPKBP3A Kabupaten Cirebon sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan untuk memperketat persyaratan pernikahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan terhadap pernikahan di bawah umur juga kami tingkatkan. Jika terjadi, kami tidak segan untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan,” tuturnya.
Eni menambahkan pihaknya menyediakan akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi remaja, serta memastikan calon pengantin memenuhi usia minimal yang diatur oleh undang-undang.
“Kami mendorong perubahan persepsi masyarakat dengan mengedukasi tentang risiko kesehatan, psikologis dan sosial sebagai dampak negatif dari pernikahan dini,” kata dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon sederhanakan perizinan di MPP untuk menarik investor
Baca juga: Pemkab Cirebon sederhanakan perizinan di MPP untuk menarik investor