Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berusaha menekan angka pernikahan anak di wilayahnya dengan memperbanyak program edukasi kepada masyarakat agar lebih mementingkan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Saat ini kami mengandalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pendidikan bagi anak. Kami juga memberikan pemahaman kepada orang tua terkait risiko pernikahan dini,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni di Cirebon, Senin.
Baca juga: Kabupaten Cirebon jajaki kerja sama program kota kembar dengan Kota Yangjiang
Baca juga: Kabupaten Cirebon jajaki kerja sama program kota kembar dengan Kota Yangjiang
Ia menjelaskan kegiatan edukasi ini sangat penting dilakukan, karena jumlah peristiwa pernikahan anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Cirebon masih cukup tinggi.
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon mencatat terdapat 106 anak yang telah melakukan pernikahan, sampai awal Agustus 2024.
Ia mengatakan jumlah peristiwa tersebut juga relatif tinggi sepanjang tahun 2023, yang tercatat sekitar 418 anak di Kabupaten Cirebon melakukan pernikahan.
Eni menyebutkan bahwa pernikahan dini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti rendahnya pendidikan, kemiskinan, serta norma sosial yang menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa.
Menurut dia, pernikahan dini bisa berdampak negatif pada masa depan anak, karena mereka harus menghadapi tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga padahal usianya belum matang.
“Kehamilan di luar nikah juga sering menjadi pemicu pernikahan dini. Orang tua biasanya memilih menikahkan anaknya yang hamil untuk menghindari stigma sosial,” ujar dia.
Berkaca dari fenomena itu, pihaknya berupaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Cirebon. Namun langkah ini harus dibarengi dengan dukungan dari semua pihak, termasuk elemen masyarakat.
Tidak hanya edukasi, Eni mengatakan DPPKBP3A Kabupaten Cirebon sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan untuk memperketat persyaratan pernikahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan terhadap pernikahan di bawah umur juga kami tingkatkan. Jika terjadi, kami tidak segan untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan,” tuturnya.
Eni menambahkan pihaknya menyediakan akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi remaja, serta memastikan calon pengantin memenuhi usia minimal yang diatur oleh undang-undang.
“Kami mendorong perubahan persepsi masyarakat dengan mengedukasi tentang risiko kesehatan, psikologis dan sosial sebagai dampak negatif dari pernikahan dini,” kata dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon sederhanakan perizinan di MPP untuk menarik investor
Baca juga: Pemkab Cirebon sederhanakan perizinan di MPP untuk menarik investor