Jakarta (ANTARA) - Mantan terpidana Saka Tatal menjelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri ketika diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede.
Ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa kliennya dicecar 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari,” kata salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti.
Selain itu, lanjutnya, saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.
Ia pun menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.
“Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi. Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara),” kata dia.
Saka Tatal menjelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri
Selasa, 13 Agustus 2024 21:45 WIB