"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya.
Kusworo menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya itu karena ada kepuasan tersendiri jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ringkus pelaku eksibisionis terhadap ojek daring