Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, meringkus seorang pelaku berinisial RJK (19) atas perilaku aksi eksibisionis terhadap pengemudi ojek daring saat mengantar makanan ke kediamannya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Minggu (28/7).
“Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Selasa.
Baca juga: Polresta Bandung dan Dishub gelar razia klakson "telolet" bus pariwisata
Kusworo mengatakan karena informasi tersebut telah meluas di lingkungan pengemudi ojek daring bahwa pelaku kerap tidak menggunakan busana saat hendak mengambil makanan.
Dia mengungkapkan seorang pengemudi daring yang menjadi pelapor yaitu Ferri Yulianto (33) telah diingatkan oleh teman-temannya agar berhati-hati saat mengantar makanan ke rumah pelaku.
Dirinya pun mengantar makanan yang dipesan tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran pelapor terbukti usai dirinya sampai di rumah RJK.
“Sang driver daring ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbincangkan di lingkungan pengemudi daring. Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” kata dia.
Akhirnya, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke pihak kepolisian.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya.
Kusworo menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya itu karena ada kepuasan tersendiri jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ringkus pelaku eksibisionis terhadap ojek daring