Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan pemilih disabilitas mental dapat memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Idealnya semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa memilih ke TPS (tempat pemungutan suara), kita menjamin kaitan dengan kondisi teman-teman yang punya keistimewaan disabilitas mental," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin.
Ia menuturkan KPU Garut sudah mencatat jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada pemilihan bupati-wakil bupati, dan pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 1.273 orang tersebar di sejumlah kecamatan.
Keberadaan mereka, kata dia, sementara tidak terpusatkan atau berada dalam satu lembaga yang mengatasi mereka, melainkan ada di beberapa tempat yang tinggal bersama keluarganya masing-masing.
"Di kita di Garut tidak ada tempat rehabilitasi, karena di Garut ini tersebar, tidak ada (lembaga)," katanya.
Namun KPU Garut, kata dia, untuk mengatasi pemilih disabilitas mental itu sudah mengikuti simulasi yang diselenggarakan di Kabupaten Bandung Barat terkait pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih dengan kondisi disabilitas mental.
Ia menyampaikan, pemilih disabilitas mental itu nantinya akan diberikan pelayanan khusus dengan membolehkan pihak keluarganya untuk melakukan pendampingan di TPS memberikan hak suaranya.
KPU Garut pastikan disabilitas mental dapat hak siara pada pilkada
Senin, 4 November 2024 20:42 WIB