Untuk mencapai target tersebut, Direktur Lalu Lintas pada Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani sebelumnya mengatakan pihaknya bersama Bank Dunia menggelar pelatihan dan sosialisasi peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan BRT Bandung Raya di Kota Bandung.
Para pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut, ucap Ahmad, mulai dari Pemprov Jabar serta kabupaten dan kota Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Kita harus memberi pemahaman yang menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan baik pemerintah maupun nonpemerintah tentang semua proses, agar pada pelaksanaannya semua menjadi tahu hak dan kewajiban," ujarnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa Bank Dunia menjelaskan semua syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan sistem moda transportasi massal BRT, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Sementara itu, Senior Social Development Specialist Bank Dunia Mohammad Yasin Nurri menjelaskan langkah awal yang harus dilaksanakan para pemangku kepentingan dalam pembangunan BRT, mulai dari tenaga kerja hingga mitigasi dampak sosial dan lingkungan.
Menurut Nurri, ada sepuluh aspek yang harus diperhatikan yang terpenting adalah masalah tenaga kerja dan semua aspek turunannya serta masalah dampak sosial dan lingkungan.
Nurri menjelaskan setiap pembangunan, pasti menimbulkan dampak negatif atau merugikan terutama bagi masyarakat, hal itulah yang harus dimitigasi dan diminimalkan.
"Dampak negatif itu bisa polusi udara, kegaduhan, kemacetan dan lain-lain. Dampak sosialnya bahkan bisa terjadi pelecehan seksual, konflik pekerja dan masyarakat. Ini penting sekali diperhitungkan," tutur Nurri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bey: BRT Bandung Raya tidak bisa dipaksakan semodel Busway Jakarta
Pj Gubernur Jabar ungkap BRT Bandung Raya tidak bisa dipaksakan seperti Busway Jakarta
Minggu, 21 Juli 2024 17:00 WIB