Bandung (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa masyarakat haruslah menerima manfaat dari keterbukaan informasi publik (KIP) secara merata.
"Paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan dari keterbukaan informasi publik dan manfaatnya. Jangan sampai data atau angka saja, tapi bagaimana kebijakan pemerintah sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik," kata dia di Gedung Merdeka Bandung, Kamis.
Ia mengatakan sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi karena hal itu sudah tercantum dalam regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Keterbukaan informasi publik sudah seharusnya dilakukan oleh semua badan publik dan terasa oleh masyarakat," ujarnya.
Provinsi Jabar berhasil menempati peringkat teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 85,22 persen yang juga berada di atas IKIP nasional, yakni 75,65 persen.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Jabar, hal ini menunjukkan adanya peningkatan secara signifikan dalam kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi disebut dapat membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pj Gubernur: Masyarakat harus terima manfaat keterbukaan informasi publik
Kamis, 14 November 2024 21:04 WIB