Kuningan terbitkan surat edaran larang ASN terlibat judi online
Kamis, 11 Juli 2024 13:38 WIB
Selain itu, ia menekankan ASN di Kuningan tidak boleh menyediakan sarana perjudian, klub malam atau tempat lain yang serupa.
“Pegawai ASN dan honorer dilarang melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022,” katanya.
Menurut Iip, upaya pencegahan ini harus diterapkan agar ASN bisa lebih fokus dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah melaksanakan program zero tolerance policy, untuk menindak tegas pegawai yang kedapatan bermain judi daring.
“Kami melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran, dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian,” ucap dia.
Sebelumnya, data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa Jabar menjadi salah satu provinsi yang masyarakatnya banyak mengakses judi online.
Pada laporan tersebut, diketahui sebanyak 535.000 orang di Jabar mengakses situs ilegal itu dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.