Kuningan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran yang menekankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di daerahnya dilarang terlibat dalam aktivitas perjudian daring maupun konvensional.
“Surat edaran dengan Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM ini sudah disebarkan ke seluruh perangkat daerah yang ditujukan bagi pegawai ASN dan non-ASN,” kata Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Rabu.
Iip mengatakan penerbitan surat edaran ini untuk mencegah ASN di Kabupaten Kuningan terlibat praktik perjudian. Pihaknya pun mencantumkan beberapa poin penting yang mesti dipatuhi oleh ASN.
Misalnya, kata dia, ASN diminta tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, serta mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara daring maupun luring.
Dalam surat itu disebutkan pula, bahwa ASN akan dijatuhi sanksi disiplin atau kode etik sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk pemecatan serta hukuman pidana jika terlibat perjudian.
“Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, terkait larangan judi online dan judi konvensional,” ujarnya.
Iip menyampaikan surat edaran yang diterbitkan juga berisi imbauan agar ASN, menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan merendahkan martabat Pemkab Kuningan.
Selain itu, ia menekankan ASN di Kuningan tidak boleh menyediakan sarana perjudian, klub malam atau tempat lain yang serupa.
“Pegawai ASN dan honorer dilarang melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022,” katanya.
Menurut Iip, upaya pencegahan ini harus diterapkan agar ASN bisa lebih fokus dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah melaksanakan program zero tolerance policy, untuk menindak tegas pegawai yang kedapatan bermain judi daring.
“Kami melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran, dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian,” ucap dia.
Sebelumnya, data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa Jabar menjadi salah satu provinsi yang masyarakatnya banyak mengakses judi online.
Pada laporan tersebut, diketahui sebanyak 535.000 orang di Jabar mengakses situs ilegal itu dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.