Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran yang menekankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di daerahnya dilarang terlibat dalam aktivitas perjudian daring maupun konvensional.
“Surat edaran dengan Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM ini sudah disebarkan ke seluruh perangkat daerah yang ditujukan bagi pegawai ASN dan non-ASN,” kata Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Rabu.
Iip mengatakan penerbitan surat edaran ini untuk mencegah ASN di Kabupaten Kuningan terlibat praktik perjudian. Pihaknya pun mencantumkan beberapa poin penting yang mesti dipatuhi oleh ASN.
Misalnya, kata dia, ASN diminta tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, serta mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara daring maupun luring.
Dalam surat itu disebutkan pula, bahwa ASN akan dijatuhi sanksi disiplin atau kode etik sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk pemecatan serta hukuman pidana jika terlibat perjudian.
“Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, terkait larangan judi online dan judi konvensional,” ujarnya.
Iip menyampaikan surat edaran yang diterbitkan juga berisi imbauan agar ASN, menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan merendahkan martabat Pemkab Kuningan.