Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengaku belum mendapatkan data mengenai penyegelan tempat ibadah yang digunakan jemaat Ahmadiyah di Garut, namun dia meminta untuk kembali pada ketentuan dan aturan yang ada.
"Nanti kita cek dulu saya belum dapat datanya. Tentu kita kembalikan kepada ketentuan, kita kembalikan kepada peraturan perundang-undangan, nanti saya cek," kata Herman di Gedung Sate Bandung, Senin.
Baca juga: Tim Koordinasi Pakem awasi penyebaran paham Ahmadiyah di Garut
Sejauh ini, di Jawa Barat masih berlaku Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri yang mengatur soal kegiatan penyebarluasan Ahmadiyah.
Selain itu, atas penyegelan itu Herman meminta agar semua pihak terutama masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri.
"Yang jelas mohon untuk menahan diri, kita menjaga sama-sama kondusivitas Jawa Barat, itu aja. Sementara lain-lainnya kita harus koordinasikan dengan Polda, MUI dan pihak terkait lainnya, termasuk Kesbangpol," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh jemaat Ahmadiyah Indonesia di Garut, di mana pemerintah setempat meminta mereka menghentikan aktivitasnya.
Sekda minta kembalikan pada aturan soal penyegelan bangunan Ahmadiyah Garut
Selasa, 9 Juli 2024 5:50 WIB