Garut (ANTARA) - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) lintas instansi terus memantau, mengawasi, dan melakukan tindakan tegas terkait penyebaran paham ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sesuai aturan pemerintah yang melarang aliran kepercayaan tersebut.
"Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, saat jumpa pers terkait penyegelan gedung yang dijadikan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Tim Koordinasi Pakem merupakan tim yang di dalamnya terdapat pihak Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Tim koordinasi itu, kata Nurrodhin, sampai saat ini terus melakukan upaya pencegahan, begitu juga penindakan apabila ada tempat atau gedung yang dijadikan tempat kegiatan aliran kepercayaan tersebut.
Salah satunya yang baru dilakukan yakni penyegelan lanjutan bangunan rumah yang dijadikan kegiatan kelompok Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Selasa (2/7) malam.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut berawal dari adanya penerimaan laporan atau informasi pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pendirian bangunan tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran jemaat Ahmadiyah Indonesia," katanya.
Ia menyampaikan langkah Tim Koordinasi Pakem di Garut dengan melakukan penyegelan tempat itu untuk menjaga kerukunan umat beragama dan dalam rangka memelihara keamanan daerah agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Juga guna menekan segala dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Tim Koordinasi Pakem awasi penyebaran paham Ahmadiyah di Garut
Sabtu, 6 Juli 2024 6:50 WIB