Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima kompensasi sebesar Rp75 ribu per ton sampah dari keputusan kebijakan menerima pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Garut.
"Mereka juga tidak serta merta, ada bentuk kompensasi yang dimainkan oleh mereka per ton itu Rp75 ribu," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, Selasa.
Baca juga: Pemkab Garut kerahkan ratusan orang bersihkan sampah di aliran sungai Cipaleubuh
Ia menuturkan kompensasi itu merupakan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan menjadi sumber pendapatan yang langsung masuk ke kas daerah Pemkab Garut.
Sampah yang setiap hari diangkut ke Garut itu, kata dia, sebanyak 200 ton per hari dengan masa kontrak selama tiga bulan.
"Itu kita ada di angka 200 ton per hari, 200 ton ini selama tiga bulan yang sudah disepakati dikontraknya," katanya.
Kabupaten Garut menerima pembuangan sampah dari Kota Bandung karena selama ini TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang biasa digunakan oleh Pemkot Bandung sudah melebihi kapasitas.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, kata dia, kemudian meminta Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota sekitar salah satunya Kabupaten Garut untuk mengatasi masalah sampah di Bandung.
"Sinergitas ketika satu posisi kondisi yang sedang tidak ada sarana prasarananya maka doronglah bantu kabupaten/kota sekitar, kurang lebih seperti itu," katanya.
Terkait TPA Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung bisa mengatasi masalah sampah tersebut, sementara belum bisa dimanfaatkan, sehingga solusinya sementara ke Garut.
"Semua kan bisa masuk ke situ karena Legok Nangka sampai hari ini belum jalan, akhirnya minta ke Kabupaten Garut, setidaknya untuk saling menolong terkait dengan sampah ini," katanya.