Kota Bogor (ANTARA) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) hasil sitaan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2024.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Senin, mengatakan ribuan botol miras yang disita itu dijual di kios-kios tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga dilakukan penyitaan.
Agustian mengatakan, ada dua lokasi penjualan miras tak berizin yang menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan sering dikeluhkan oleh warga, yakni di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara dan di sekitar Kecamatan Tanah Sareal.
“Pada Sabtu (6/7) kemarin kita melakukan tindakan dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Jadi apa yang warga keluhkan, kami atensi dan tindak lanjuti,” jelasnya.
Agustian menegaskan, penindakan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum).
“Sanksinya di Perda 1/2021 tentang ketertiban umum, termasuk penyegelan tempat usaha, denda, atau kurungan penjara tiga bulan,” ujarnya.