Kota Bogor (ANTARA) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, membongkar bangunan semi permanen berupa warung yang menjual minuman keras (miras), yang diketahui menjadi langganan para pelaku tawuran.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, mengatakan dari kasus tawuran yang kerap terjadi beberapa waktu ke belakang, didapati bahwa para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol yang rata-rata dibeli dari warung tersebut dan beberapa lokasi lain.
Warung miras yang dibongkar ini, pada awal Juli 2024 telah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Sedangkan stok miras yang ada disita dan sudah dimusnahkan.
q“Kami akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada lagi penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tekan angka tawuran, Satpol PP Kota Bogor bongkar warung miras