Bandung (ANTARA) - Sebanyak 46 badan publik yang termasuk dalam kategori kurang informatif, cukup informatif, dan menuju informatif mengikuti Workshop Peningkatan Pemahaman dan Kemampuan Teknis Keterbukaan Informasi Publik PPID yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menerangkan, dalam workshop tiga hari yang dijadwalkan berlangsung di Bandung, 24-26 Juni 2024 itu kompetensi masing-masing badan publik diharapkan bisa naik minimal satu tingkat dalam penilaian kinerja keterbukaan informasi.
"Harapannya, workshop ini dapat meningkatkan kompetensi 46 badan publik peserta dari seluruh provinsi di Indonesia yang masuk kategori kurang informatif, cukup informatif, dan menuju informatif ," kata Donny di Bandung, Selasa.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar tegaskan keterbukaan informasi badan publik merupakan keharusan
Donny yang membuka workshop itu pada Senin (24/6) malam mengatakan bahwa kegiatan workshop diawali dengan kunjungan belajar atau studi tiru ke empat badan publik dengan kategori informatif di Bandung dari berbagai jenis, yakni Pemprov Jawa Barat (unsur pemerintah daerah), PT Kereta Api Indonesia (BUMN jasa), Universitas Padjadjaran (lembaga pendidikan), dan PT Biofarma (BUMN produksi).
Dalam studi tiru tersebut para peserta mendapatkan informasi tentang bagaimana PPID badan publik informatif tersebut menjalankan operasionalnya sehari-hari dan juga melakukan tur ke kantor PPID di masing-masing badan publik.
"Diharapkan PPID di badan publik yang belum terkategori informatif bisa mengambil pelajaran dan contoh untuk meningkatkan standarnya ke depan," ucap dia.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail menyampaikan tujuan dari workshop tersebut di antaranya adalah memperdalam pengetahuan PPID badan publik mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang kedua, meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Selanjutnya untuk mendorong kepatuhan terhadap standar dan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik. Dan terakhir menyediakan forum untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan antar-PPID dari berbagai badan publik," ujar Samrotunnajah.
Peserta tidak hanya melihat dan mempelajari materi dalam workshop ini, tapi para perwakilan PPID badan publik kategori di bawah informatif tersebut harus menjalani pre-test dan post-test untuk nantinya akan dinilai dan disampaikan kepada peserta setelah rangkaian workshop selesai.
"Selesai workshop peserta dapat sertifikat, di mana akan ada apresiasi berupa lampiran penilaian sehingga nantinya badan publik bisa memberi peningkatan dari komitmennya. Jadi kami harapkan keikutsertaan selama tiga hari ini memberikan manfaat bagi peserta dan juga badan publik," ujar Samrotunnajah.
Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2023 tertinggi nasional
46 badan publik ikuti workshop Keterbukaan Informasi
Selasa, 25 Juni 2024 8:38 WIB