Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat 2024 meningkat sebesar 0,79 poin menjadi 85,22 dari 84,43 pada tahun 2023, yang menjadikan Jabar berada di peringkat pertama pada kategori Baik oleh Komisi Infomasi (KI) Pusat.
"Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini bukan sebuah kontestasi atau kompetisi, tetapi hanya memotret kondisi atau sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008," kata Komisioner KI Pusat Gede Narayana dalam keterangannya di Bandung, Jumat.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar tegaskan keterbukaan informasi badan publik merupakan keharusan
Nilai yang diraih Jabar itu, berada di atas 11 provinsi lain pada kategori Baik, seperti Aceh (81,33), DIY (81,94), Jawa Timur (83,83), dan Kalimantan Barat (80,97).
Menurut Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, proses penilaian untuk menentukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 dilaksanakan dari Maret-September 2024, dan selalu dilaksanakan setiap tahun untuk menjadi ukuran.
"Setiap tahun kita laksanakan untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi ini dijalankan oleh badan publik dari pusat hingga daerah. IKIP diawali dengan input dari informan ahli daerah dan pusat, kemudian diproses, lalu hasilnya seperti yang kita umumkan sekarang, kemudian nanti ada outcome atau apa dampak yang diharapkan dari IKIP ini," kata Donny.
Secara umum, ujar Donny, indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia saat ini dalam kategori Sedang (75,65).
"Namun sejak tahun 2021 indeks keterbukaan informaai publik di Indonesia cenderung terus mengalami peningkatan walau tidak signifikan," ucapnya.
"Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini bukan sebuah kontestasi atau kompetisi, tetapi hanya memotret kondisi atau sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008," kata Komisioner KI Pusat Gede Narayana dalam keterangannya di Bandung, Jumat.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar tegaskan keterbukaan informasi badan publik merupakan keharusan
Nilai yang diraih Jabar itu, berada di atas 11 provinsi lain pada kategori Baik, seperti Aceh (81,33), DIY (81,94), Jawa Timur (83,83), dan Kalimantan Barat (80,97).
Menurut Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, proses penilaian untuk menentukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 dilaksanakan dari Maret-September 2024, dan selalu dilaksanakan setiap tahun untuk menjadi ukuran.
"Setiap tahun kita laksanakan untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi ini dijalankan oleh badan publik dari pusat hingga daerah. IKIP diawali dengan input dari informan ahli daerah dan pusat, kemudian diproses, lalu hasilnya seperti yang kita umumkan sekarang, kemudian nanti ada outcome atau apa dampak yang diharapkan dari IKIP ini," kata Donny.
Secara umum, ujar Donny, indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia saat ini dalam kategori Sedang (75,65).
"Namun sejak tahun 2021 indeks keterbukaan informaai publik di Indonesia cenderung terus mengalami peningkatan walau tidak signifikan," ucapnya.