Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana merespons kebutuhan masyarakat," kata Bey dalam penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Bandung, Kamis.
Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Oleh karena itu, Pemprov Jabar terus berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses, di antaranya Sapawarga.
Menurut Bey, Sapawarga menjadi aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka dapat mengajukan aspirasi dan mendapatkan respons yang cepat.
"Jadi, badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan. Oleh karena itu, mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal menuturkan bahwa monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
"Monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ijang.
Ijang mengatakan bahwa monev ini juga penting untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana merespons kebutuhan masyarakat," kata Bey dalam penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Bandung, Kamis.
Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Oleh karena itu, Pemprov Jabar terus berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses, di antaranya Sapawarga.
Menurut Bey, Sapawarga menjadi aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka dapat mengajukan aspirasi dan mendapatkan respons yang cepat.
"Jadi, badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan. Oleh karena itu, mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal menuturkan bahwa monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
"Monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ijang.
Ijang mengatakan bahwa monev ini juga penting untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.