Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan informasi penyikapan atas kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
"Penyikapan atas kasus ini masuk kategori informasi serta merta pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa badan publik sektor kesehatan, dalam hal ini Kemenkes, wajib menyampaikan informasi penyikapan terhadap kasus ini," kata Arya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan penyikapan kasus dokter PPDS tersebut melalui penyampaian informasi oleh badan publik sektor kesehatan dirasa perlu sebab sudah mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
"Kasus ini meski dilakukan oleh satu dokter di satu rumah sakit, namun menimbulkan keresahan warga dan pasien secara meluas dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap badan publik sektor kesehatan," ujarnya.
Menurut Arya, penyampaian informasi oleh Kemenkes dalam menyikapi kasus dokter PPDS tersebut penting untuk mencegah turunnya kepercayaan publik terhadap petugas kesehatan, serta kenyamanan orang banyak dalam menjalani arahan petugas kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada korban saat melakukan transfusi darah untuk ayahnya yang dalam kondisi kritis.
"Dengan adanya kasus penyalahgunaan atribusi dokter, obat, dan fasilitas kesehatan, serta menyalahgunakan kegiatan transfusi darah untuk kebutuhan darah keluarga, masyarakat pasti mengasosiasikan ini dengan kegiatan serupa sehingga sangat bahaya kalau terjadi kekhawatiran melakukan transfusi darah," tuturnya.
Untuk itu, Arya menegaskan Kemenkes harus memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera kepada PAP (31) selaku tersangka kasus pemerkosaan tersebut.
"Komisi Informasi Pusat mengapresiasi informasi serta merta yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik," ucap mantan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta itu.
Arya juga meminta Kemenkes meneruskan perkembangan informasi atas permintaan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PAP yang melakukan pemerkosaan itu.