"Masyarakat pasti menunggu kepastian informasi Konsil Kedokteran Indonesia benar telah mencabut STR pemerkosa," katanya.
Ia mengajak publik agar tidak hanya melihat penyelesaian kasus tersebut dalam kacamata tata kelola formal kelembagaan karena sifatnya yang amat terkait misi kemanusiaan.
Meski bukan badan publik, Arya menyatakan Universitas Kristen Maranatha berhak memikul tanggung jawab moral untuk ambil bagian dalam kasus tersebut, misalnya dengan mencabut gelar tersangka yang menyalahgunakan atribusi dokternya itu.
Hal tersebut patut dilakukan demi menyelamatkan kepercayaan masyarakat pada petugas kesehatan dan misi suci kemanusiaan.
"Lingkup pedoman dan kewenangan struktural Komisi Informasi Pusat memang terhadap badan publik, tetapi Universitas Kristen Maranatha yang memberikan gelar dokter kepada PAP, meskipun kampus swasta, dapat ikut mengambil tanggung jawab moral," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KI Pusat: Kemenkes wajib sampaikan informasi sikapi kasus dokter PPDS