Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan para tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi yang dilakukan dalam sepekan terakhir dari berbagai laporan masyarakat:
“Dari hasil operasi, kami menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka melakukan berbagai tindak pidana seperti pemalakan, perebutan lahan parkir, hingga intimidasi terhadap masyarakat,” kata Abdul di Bandung, Selasa.
Abdul mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya juga menemukan tersangka yang diketahui memiliki narkotika jenis ganja. Kasus narkotika tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap keberadaan para pelaku premanisme di sejumlah lokasi vital di Kota Bandung.
“Yang menjadi atensi kami adalah tempat-tempat keramaian, objek wisata, dan lokasi proyek pembangunan, terutama fasilitas pemerintah. Jangan sampai proses pembangunan terhambat hanya karena adanya aksi premanisme seperti pungutan liar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya afiliasi para tersangka dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
“Pasal yang kami sangkakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 368, 365, dan 351 KUHP, tergantung dari tindak pidana yang dilakukan masing-masing,” kata dia.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui Polsek terdekat atau melalui layanan pesan WhatsApp Kang Busar.
Dirinya menegaskan bahwa Polrestabes Bandung terbuka terhadap laporan masyarakat dalam upaya menindak praktik premanisme.
“Kami harapkan kepada warga Kota Bandung mengetahui di situ ada premanisme, tidak usah segan-segan lapor ke jajaran Polrestabes Bandung, nanti kami akan turunkan tim untuk menangkap para pelaku," katanya.