Pilar Keempat: Meningkatkan Kompetensi dan Literasi Musik Guru Sekolah Dasar
Pembelajaran musik di sekolah dasar dalam kurikulum apapun selalu mengarah pada dua ranah, yaitu alat musik dan vokal. Keduanya bersumber pada pembelajaran unsur-unsur musik, seperti belajar ritmik, tempo, dinamika, dan lainnya. Oleh karena itu, langkah awal guru sekolah dasar agar dapat mengajarkan materi musik dasar kepada peserta didik adalah dengan menguasai unsur-unsur dasar musik baik secara teori maupun praktik. Selain itu pentingnya memahami unsur-unsur dasar musik, yakni literasi musik yang meliputi membaca dan menulis notasi musik. Sementara itu, kalau melihat buku-buku pelajaran musik sekolah dasar, guru dipandang sudah bisa membaca notasi karena materi lagu ditulis dalam bentuk partitur bukan dengan lampiran audio atau video. Artinya, guru harus mengajarkan materi lagu dengan cara membaca partitur dan menerjemahkannya ke dalam bentuk rangkaian melodi lagu.
Pilar Kelima: Memanfaatkan Teknologi dalam Pengajaran Musik Sekolah Dasar
Penggunaan teknologi dalam pembelajaran musik di sekolah dasar telah menjadi kebutuhan yang utama, karena teknologi dapat menopang kekurangan kompetensi guru dalam bidang musik, sebagai non-spesialist music teacher. Beberapa hal tidak dapat diubah dan ditingkatkan levelnya pada guru sekolah dasar karena terpengaruh oleh usia. Guru sekolah dasar harus menggunakan sentuhan teknologi dalam proses pembelajaran. Bukan berarti guru berhenti dari proses mengajar musik karena tidak memiliki pitch yang baik. Guru dapat menggunakan aplikasi piano untuk mengenalkan nada-nada yang tepat, atau mencontohkan melodi lagu. Melalui aplikasi musik, guru sekolah dasar juga dapat belajar dan mengajarkan tempo secara tepat dengan menggunakan metronome sebagai alat pengukur satuan tempo. Tentu akan lebih konsisten bila dibandingkan dengan mengajarkan tempo melalui teknik tepukan tangan atau sejenisnya.
Pilar Keenam: Menciptakan Bahan Ajar Musik di Sekolah Dasar
Materi ajar di sekolah dasar tentu tidak akan cukup jika hanya mengandalkan bahan-bahan yang disediakan di buku ajar sekolah dasar. Secara umum, buku-buku pelajaran di sekolah dasar di Indonesia mengarahkan materi belajar musik pada dua aspek, yakni mengarah pada pembelajaran vokal dan instrumen musik. Wilayah vokal terbagi ke dalam beberapa pelajaran seperti pengenalan solfa atau solmisasi, menyanyi dengan gerakan, dan memahami lirik lagu. Sementara itu, wilayah instrumen musik terbagi ke dalam beberapa pelajaran seperti pengenalan alat musik ritmis dan melodis, membuat ritmik dan iringan musik, dan mengenali pola-pola irama.
Sampai saat ini, buku-buku pelajaran musik belum menyediakan materi-materi musik yang dilengkapi dengan materi yang telah dikongkretisasi. Dengan demikian, guru sekolah dasar dipandang telah menguasai proses mengubah bahan musik dari abstrak menjadi kongkret. Oleh sebab itu, adalah wajar jika guru sekolah dasar harus memiliki kemampuan untuk menciptakan dan menambah bahan ajar musik untuk menunjang proses pembelajaran musik dari yang sifatnya abstrak menjadi kongkret. Materinya dapat berupa lagu-lagu model, musik-musik iringan dan instrumental, dan penjelasan-penjelasan unsur-unsur dasar musik yang disertai praktik atau demonstrasi.
Pilar Ketujuh: Membangun Kepercayaan Diri dan Kerja Inovatif Guru Musik Sekolah Dasar
Penguasaan terhadap kepercayaan diri dan kerja inovatif dapat mengantarkan guru pada proses pengajaran musik yang baik dan ideal. Melalui penguasaan kepercayaan diri kondisi pembelajaran musik diharapkan dapat terarahkan untuk menumbuhkan kondisi peserta didik yang termotivasi, memahami musik melalui praktik musik langsung, memahami nilai-nilai dari belajar musik, mengasah kemampuan untuk berpikir tingkat tinggi melalui musik, dan yang paling utama adalah mendapatkan pengalaman musikal secara langsung. Bagi guru, kemampuan ini lebih mapan ketika dilengkapi dengan kemampuan dalam kerja inovatif. Kemampuan guru sekolah dasar dalam melakukan kerja inovatif dalam pengajaran musik merupakan suatu pembuktian dari kompetensi guru musik yang paham terhadap unsur-unsur musik dan cara mengajarkannya.
Pilar Kedelapan: Beradaptasi dengan Kurikulum Seni Sekolah Dasar
Kurikulum seni di sekolah dasar berkembang dinamis mengikuti kebijakan atau perumus-perumus kurikulum pada zamannya. Guru sekolah dasar perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat dengan perubahan-perubahan kurikulum, yang sedikit atau banyak memerlukan pemahaman baru atau bahkan keterampilan baru.
Berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi pada kurikulum di Indonesia, maka guru sekolah dasar sangat dituntut untuk dapat dengan cepat beradaptasi dengan kurikulum barunya. Baik terkait dengan tujuan barunya, kompetensi barunya, elemen atau komponen barunya, maupun alokasi waktunya. Hal ini juga yang sekaligus menjadi tantangan untuk program studi pendidikan guru sekolah dasar untuk dapat beradaptasi pula dengan arah dan tujuan baru dari setiap perubahan kurikulum, agar apa yang diajarkan di perguruan tinggi tetap tersingkronisasi secara berkelanjutan dengan kebutuhan guru di sekolah dasar.
Pilar Kesembilan: Mengembangkan Kemampuan Musikal Anak Sekolah Dasar
Tantangan besar bagi guru sekolah dasar, selain dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik untuk mengajar musik, juga dihadapkan pada peserta didik yang belum tentu memiliki pengalaman musikal yang bagus di awal kehidupannya, sehingga turut menentukan kemampuan musikal yang akan berkembang selanjutnya. Jika peserta didik mendapatkan pengalaman musikal yang baik selama awal kehidupannya, maka terdapat potensi-potensi musikal lainnya yang dapat dikembangkan secara maksimal selama belajar di sekolah dasar. Bagi anak-anak usia 6 tahun ke atas yang telah mendengarkan banyak sekali materi musik awal kehidupan mereka, maka lagu-lagu dan suara yang telah mereka serap adalah bagian dari gaya musik mereka, dan menjadi bagian dari bahasa musik atau musik yang normal bagi mereka.
Guru Besar UPI: Sembilan Pilar Pendidikan Musik Sekolah Dasar
Jumat, 7 Juni 2024 15:26 WIB