Cirebon (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memutuskan untuk menutup secara permanen Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di bantaran Sungai Jagapura, Kecamatan Gegesik, agar tidak mencemari lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Selasa, mengatakan penutupan TPS liar itu sudah disepakati bersama oleh pihak desa setempat dan proses pengangkutan sampah kini sedang berlangsung.
“Keberadaan TPS liar di bantaran sungai ini sudah ada sejak 1,5 tahun lalu. Kondisinya menumpuk sampai mendekati jembatan, tingginya kemungkinan sampai empat meter,” katanya.
Untuk mengangkut semua sampah itu, lanjutnya, diperlukan proses pembersihan selama tujuh hari dengan estimasi jumlah sampah yang diangkut mencapai 30 rit truk.
Berdasarkan tinjauan pada Senin (3/6), kata dia, penyebab kemunculan penampungan liar tersebut disebabkan TPS yang ada di Jagapura Wetan ditutup oleh pemerintah desa setempat, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
“Jadi akhirnya masyarakat membuang sampah sembarangan ke bantaran sungai,” ujar Iwan.
Selain di lokasi tersebut, ia memastikan sembilan TPS liar yang teridentifikasi berada di Kabupaten Cirebon bakal segera ditutup.
Iwan menyebutkan keberadaan TPS liar itu telah menjadi masalah serius yang harus dibenahi bersama oleh semua pihak, termasuk masyarakat.