Cirebon (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta para pengusaha tambang di kawasan Gunung Kuda segera melakukan reklamasi lahan bekas galian untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Kepala DLH Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Kamis, mengatakan kerusakan lingkungan di kawasan itu makin parah akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan kewajiban reklamasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib dilaksanakan oleh setiap pemegang izin tambang.
Iwan menyebutkan langkah itu penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak eksploitasi.
"Reklamasi ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan kami terus mengingatkan agar para pengusaha tambang menjalankan apa yang sudah mereka janjikan dalam dokumen lingkungannya,” katanya.
Ia menuturkan meski kewenangan perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi sejak 2020, DLH tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki tanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan di daerahnya.
Menurut Iwan, DLH rutin melakukan evaluasi melalui laporan semester yang wajib disampaikan perusahaan tambang.
