"Petugas dan tim kesehatan akan memberikan surat keterangan sehat untuk peternak dan pedagang ketika hewan yang mereka pelihara sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Sedangkan untuk masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, pihaknya meminta lebih jeli dan waspada terutama memastikan kesehatan hewan yang dibeli bebas penyakit anthrax, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta penyakit lato-lato.
"Lebih baik pastikan dulu hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat dan tidak tertular penyakit agar layak konsumsi, pastikan pada penjual sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas Peternakan," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur ringkus enam pencuri puluhan kambing
Pemkab Cianjur membentuk tim kesehatan periksa hewan kurban
Selasa, 14 Mei 2024 15:56 WIB