Cianjur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus enam orang pelaku pencurian puluhan ekor kambing milik warga di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, dan menyita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan membawa hewan ternak curian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Inspektur Polisi Satu Tono Listianto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Cianjur, Selasa, mengatakan keenam pelaku berinisial AY alias Batak, AS, UO, DM, S, dan R ditangkap di tempat persembunyiannya pada Minggu (10/9) setelah polisi mendapat laporan dari korban pada Kamis (7/9).
"Otak pelaku adalah AY alias Batak ditangkap bersama lima orang pelaku lainnya tanpa perlawanan saat bersembunyi di wilayah Bogor. Petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat bak terbuka yang dipakai membawa hewan ternak curian," katanya.
Keterangan dari pelaku, puluhan ekor kambing hasil curian dijual ke wilayah Bogor. Saat menjalankan aksinya, keenam pelaku yang menutupi wajah dengan kain sempat menyekap penjaga kandang kambing dan mengancam akan menghabisi nyawanya jika melawan.
Penjaga kandang tidak dapat berbuat banyak karena di bawah ancaman dengan posisi tangan dan kaki diikat serta disuruh tengkurap. Dia hanya bisa pasrah saat melihat pelaku membawa 24 ekor kambing milik majikannya.
"Aksi mereka terekam CCTV sehingga dapat memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keenam pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap selang beberapa hari setelah melakukan aksinya," kata Tono.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan AY alias Batak selaku otak pelaku pencurian dan juga merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara akan dikenakan hukuman tambahan.
Polres Cianjur ringkus enam pencuri puluhan kambing
Selasa, 12 September 2023 17:41 WIB