Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membatasi izin kegiatan "study tour" yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Kita akan merujuk surat dari Pak Gubernur ya, karena ternyata memang di surat itu disampaikan bahwa study tour itu harus ada pemberitahuan kepada Disdik,” kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar di Bandung, Senin.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar minta sekolah perhatikan usia bus wisata yang digunakan
Hikmat menyampaikan bahwa kegiatan study tour tidak perlu dilakukan di luar kota apalagi dengan jarak yang begitu jauh. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk memastikan jasa transportasi yang disewa layak dalam berkendara.
Menurut dia, keamanan kendaraan yang digunakan oleh para siswa-siswa merupakan sebuah kewajiban yang harus ditempuh untuk memastikan keselamatan sepanjang kegiatan tersebut berlangsung.
"Tidak harus serta-merta mengikuti study tour yang kejauhan. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya tidak bagus. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni sekolah bisa menghubungi pengguna jasa itu. Kendaraannya harus baik, semuanya harus baik. Harus dicek semua itu," kata dia.
Lebih lanjut, Hikmat mengatakan untuk setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan study tour, wajib melaporkan kepada Disdik Kota Bandung untuk nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh pihaknya.
“Walaupun sebetulnya ini juga biasa dilakukan oleh sekolah-sekolah, tapi surat gubernur itu menjadi rujukan kita. Jadi akan dibatasi ya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.
Dalam surat edaran tanggal 12 Mei 2024, Bey menyatakan permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Kota Bandung batasi izin kegiatan “study tour”