“Walaupun sebetulnya ini juga biasa dilakukan oleh sekolah-sekolah, tapi surat gubernur itu menjadi rujukan kita. Jadi akan dibatasi ya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.
Dalam surat edaran tanggal 12 Mei 2024, Bey menyatakan permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Kota Bandung batasi izin kegiatan “study tour”