Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membatasi izin kegiatan "study tour" yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Kita akan merujuk surat dari Pak Gubernur ya, karena ternyata memang di surat itu disampaikan bahwa study tour itu harus ada pemberitahuan kepada Disdik,” kata Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar di Bandung, Senin.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar minta sekolah perhatikan usia bus wisata yang digunakan
Hikmat menyampaikan bahwa kegiatan study tour tidak perlu dilakukan di luar kota apalagi dengan jarak yang begitu jauh. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk memastikan jasa transportasi yang disewa layak dalam berkendara.
Menurut dia, keamanan kendaraan yang digunakan oleh para siswa-siswa merupakan sebuah kewajiban yang harus ditempuh untuk memastikan keselamatan sepanjang kegiatan tersebut berlangsung.
"Tidak harus serta-merta mengikuti study tour yang kejauhan. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya tidak bagus. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni sekolah bisa menghubungi pengguna jasa itu. Kendaraannya harus baik, semuanya harus baik. Harus dicek semua itu," kata dia.
Lebih lanjut, Hikmat mengatakan untuk setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan study tour, wajib melaporkan kepada Disdik Kota Bandung untuk nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh pihaknya.