Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Merawit, yang merupakan sebuah teknik membatik khas di daerah tersebut.
“Sebetulnya penetapan IG ini resmi ditetapkan pada 4 November 2024 dan menjadi IG batik keenam di Indonesia, sekaligus yang pertama bagi Kabupaten Cirebon,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Senin.
Baca juga: Pemkab Cirebon ajukan indikasi geografis batik tulis merawit ke Kemenkum-HAM
Ia menjelaskan penerimaan sertifikat IG yang sudah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merupakan langkah awal guna mendorong pengembangan lebih lanjut untuk Batik Merawit.
Wahyu menyebutkan sertifikat IG berfungsi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal untuk produk batik dengan teknik merawit. Label tersebut memberikan gambaran terkait karakteristik maupun kualitas dari batik khas Cirebon ini.
Menurutnya, tanda IG pada Batik Merawit menjadi salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi keaslian dari produk budaya ini.
“Kami bersyukur atas pencapaian ini. Ke depan, sertifikat IG akan dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya Batik Merawit,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) Komarudin Kudiya menuturkan teknik merawit memiliki keunikan tersendiri, karena metode ini dapat menghasilkan garis yang sangat tipis dengan latar warna terang pada kain batik.
“Teknik ini membutuhkan canting dan malam (lilin) berkualitas tinggi. Kesalahan kecil, seperti suhu malam yang terlalu panas, bisa merusak garis tipis yang menjadi ciri khas Batik Merawit,” tuturnya.
Dia mengungkapkan Batik Merawit hanya diproduksi pada delapan desa di Cirebon yakni Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Kaliwulu, Wotgali, Gamel, Sarabau, Panembahan, dan Kalitengah.