Ciamis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis dengan pasangan calon (paslon) tunggal tetap berjalan dilaksanakan pencoblosan pada 27 November 2024 meski calon wakil bupati (cawabup) meninggal dunia.
"Jadi, hari ini tetap berjalan sesuai tahapan untuk pemungutan dan penghitungan suara," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan Cawabup Ciamis Yana Diana Putra yang berdampingan dengan Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya nomor urut 2 atau paslon tunggal yang melawan kotak kosong nomor urut 1.
KPU Ciamis, kata dia, mendapatkan informasi bahwa peserta pilkada yakni cawabup Ciamis Yana Diana Putra meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk langkah persiapan tahapan pilkada selanjutnya.
"Saya lagi rapat koordinasi, nanti disampaikan terkait dengan tahapan yang akan dilakukan oleh KPU," kata Oong.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan KPU juga tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 54 poin 7 menyebutkan apabila ada salah satu paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara maka partai politik atau gabungan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Namun apabila sebelum 30 hari, kata dia, sesuai peraturan KPU maka calon kepala daerah yang meninggal dunia bisa diganti calonnya sebelum nanti akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada.
KPU Ciamis: Pilkada tetap berjalan meski calon wabup meninggal dunia
Senin, 25 November 2024 19:39 WIB