Agung menjelaskan program tersebut dapat meringankan masyarakat kurang mampu, veteran hingga pensiunan untuk melunasi pajak PBB.
Untuk mendapat diskon pembayaran PBB, kata dia, mereka harus menunjukkan keterangan yang menunjukkan status sebagai kalangan tersebut.
“Contohnya pensiunan pegawai pemerintah harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun. Kemudian warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan,” katanya.
Ia menambahkan wajib pajak yang menunggak sejak 2010-2023, bisa menerima pembebasan denda administrasi dengan batas pembayarannya hingga 30 September 2024.
“Pembayaran PBB ini bisa dilakukan melalui bank BJB maupun platform lainnya seperti QRIS, Kantor Pos dan sejumlah e-commerce,” ucap dia.