Bandung (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa operator pengelola parkir di Masjid Raya Al Jabbar akan dievaluasi pasca kontraknya selesai yang berlaku satu tahun dan berakhir pada Juni 2024.
Evaluasi operator parkir ini, kata Bey di Gedung Sate Bandung Kamis, dimaksudkan untuk perbaikan pengelolaan di Masjid Al Jabbar, terlebih setelah ditemukannya praktik pungli di sana.
Baca juga: SOP di Masjid Al Jabbar diperbaiki untuk tingkatkan pelayanan
"Perparkiran itu kontrak satu tahun dan berakhir Juni, dan pasti akan kami evaluasi. Karena kami ingin yang terbaik bagi Al Jabbar jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," kata Bey.
Bey melanjutkan, selain dari perparkiran di mana terjadi praktik pungli, evaluasi juga akan dilakukan pada beberapa masalah yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat kala berkunjung ke Masjid Al Jabbar, seperti tarif sewa odong-odong.
"Memang saya lihat itu bukan masalah pungli saja, ada masalah odong-odong yang tarifnya sampai Rp60.000-90.000. Tapi juga jujur masyarakat menikmati, odong-odong meski tarif sampai Rp90.000, kalau diputus -dilarang- begitu saja bayangkan kalau itu baru beli nyicil dan pasti berdampak, jadi ini dibahas lebih lanjut," kata Bey.
Bey juga menyoroti bagaimana area Masjid Al Jabbar yang kerap kali dijadikan area botram oleh pengunjung yang kebanyakan wisatawan dari luar daerah.
"Kami akan melihat detail seperti apa, alur pergerakan jemaah seperti apa, ada yang botram (tradisi berkumpul dan saling berbagi yang dilakukan oleh masyarakat) juga, apa pantas di masjid ada yang botram. Jadi Nanti kita evaluasi menyeluruh, termasuk soal jalan yang sempit. Kami Pemprov komit memberi yang terbaik tapi perlu waktu untuk penyelesaiannya," kata Bey.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Bey mengatakan bahwa pengelolaan Masjid Al Jabbar ke depan juga akan melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil dan Ahmad Heryawan plus Gubernur Jabar menjadi dewan penasihat.
Bey pastikan operator parkir Al Jabbar dievaluasi setelah kontraknya selesai
Kamis, 18 April 2024 20:55 WIB