Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah memblokir aset Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, aset-aset milik Zarof yang disita berupa uang maupun barang.
Terkait berapa aset yang telah diblokir, Qohar belum bisa mengungkapkan jumlah pastinya lantaran penyidik masih melacak aset-aset lainnya.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melacak properti milik Zarof.
"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," ujarnya.
Kejagung blokir aset milik mantan pejabat MA Zarof Ricar
Kamis, 31 Oktober 2024 20:15 WIB