Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa anggur Muscat mengandung zat berbahaya, maka pihaknya akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.
"Kita lagi nunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang, iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan yang berwenang BPOM," ujar Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Sudaryono menyebut, pihaknya juga akan merekomendasikan untuk menghentikan impor anggur Muscat apabila nantinya terbukti terdapat kandungan berbahaya pada buah tersebut.
"Ya harus dong (stop impor), kan berbahaya," ucap dia
Dia mengatakan bahwa sebagian besar anggur yang beredar di Indonesia saat ini merupakan hasil impor, mengingat produksi anggur domestik masih sangat terbatas.
Adapun Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga telah menginstruksikan agar impor, termasuk buah-buahan seperti anggur, dikurangi secara bertahap, dengan memaksimalkan produksi dalam negeri.
Dia mengatakan, Kementerian Pertanian akan berupaya mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas benih serta teknologi pertanian agar berbagai buah, termasuk anggur, dapat ditanam di iklim dan tanah Indonesia.
"Jadi apa yang bisa diproduksi dalam negeri kita maksimalkan untuk bisa diproduksi. Anggur atau buah-buahan yang kita masih impor kalau bisa kita produksi dalam negeri, kita usahakan dengan benih yang baik, dengan riset yang baik, rekayasa genetika dan seterusnya," ucap dia.
Terkait penghentian impor bahan pangan, Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai hal tersebut melibatkan beberapa kementerian.
Kementerian Pertanian, kata dia, akan memberikan rekomendasi jika ada temuan yang merugikan. Rekomendasi tersebut nantinya dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.
Larangan peredaran anggur Muscat tunggu hasil uji BPOM
Kamis, 31 Oktober 2024 15:35 WIB