Larangan peredaran anggur Muscat tunggu hasil uji BPOM
Kamis, 31 Oktober 2024 15:35 WIB
"Rekomendasinya dari Kementerian Pertanian, tapi kan yang punya SPI (surat perintah impor) itu adanya di (Kementerian) Perdagangan. Tapi kita duluan, kita ada rekomendasi. Biasanya rekomendasi kita dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," pungkas dia.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan anggur Shine Muscat aman dikonsumsi setelah uji cepat (rapid test) residu pestisida bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menunjukkan hasil yang memenuhi standar keamanan pangan.
"Hasil uji rapid test yang dilakukan oleh OKKP (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) ini menunjukkan bahwa anggur Muscat yang beredar saat ini aman dikonsumsi, karena dari semua uji rapid tersebut dalam jumlah aman," kata Plh. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Yusra mengungkapkan, uji cepat tersebut dilakukan di hampir 100 titik kabupaten/kota se-Indonesia dan hasilnya sebagian besar 90 persen negatif, dan 10 persen ada kandungan residu dalam jumlah aman, sehingga aman dikonsumsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamentan: Larangan peredaran anggur Muscat menunggu hasil uji BPOM