Selain merazia, kata Lutfi, pihaknya pun melakukan pemantauan terhadap penerapan surat edaran terkait dengan ketertiban pelaku pariwisata yang menjalankan usaha selama bulan Ramadhan.
Ia menuturkan dalam razia tersebut ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang diduga masih menjual minuman keras, dan pihaknya menyita sepuluh botol kaleng dan sembilan jerigen berisi ciu untuk diamankan.
"Beberapa tempat terbukti melanggar aturan, seperti menyelenggarakan live musik atau karaoke setelah pukul 22.30 WIB. Dari berbagai tempat yang kami kunjungi, terdapat dua tempat yang melanggar aturan,” ucap dia.
Ia menekankan razia yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban dari Pemerintah Kota Cirebon selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Satpol PP Kota Cirebon gencarkan razia cegah perbuatan mesum
Senin, 25 Maret 2024 20:38 WIB