Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3).
Hal itu, menurutnya, merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Selain itu, menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Idham Holik juga mengatakan bahwa persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sangat bergantung pada jumlah perkara yang akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU akan pertahankan ketetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 8:00 WIB