"Berkaitan dengan persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara PHPU, perselisihan hasil pemilu yang diterima MK," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3).
Dia mengungkapkan hal itu selaras dengan arahan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, agar menunggu informasi resmi dari MK.
"Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima oleh MK," katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan pertahankan ketetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 8:00 WIB