Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, memasang garis pembatas di kawasan Teras Kamojang, Kecamatan Ibun, sebagai langkah pencegahan menyusul ditemukannya retakan tanah yang berpotensi menimbulkan longsor.
Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa retakan tanah tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang langsung melaporkan kondisi tanah di sekitar kawasan tersebut kepada aparat desa setempat.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat melalui RT dan RW, kemudian diteruskan ke Polsek Ibun. Setelah dilakukan pengecekan, kami langsung memasang garis polisi karena kondisi saat itu masih hujan dan dikhawatirkan membahayakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres serta berkoordinasi dengan unsur terkait, mulai dari kecamatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga pemerintah daerah, mengingat kawasan Teras Kamojang merupakan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Bangunan ini masih tergolong baru dan belum genap satu tahun. Kami menyarankan agar dilakukan investigasi menyeluruh dan disampaikan kepada Bupati karena merupakan aset pemerintah daerah,” katanya.
Hasil investigasi awal yang dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kabupaten Bandung, serta pengembang menunjukkan bahwa retakan tanah tersebut berpotensi memicu longsor apabila kembali diguyur hujan.
