Kerja sama ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan pemda lain dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pada bidang yang menjadi kewenangannya.
Pihak-pihak yang berkolaborasi, bersepakat dan berkomitmen untuk terus mengidentifikasi, menggali, dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing berupa kekayaan alam dan sumber daya manusia.
Kerja sama tersebut fokus untuk mewujudkan tujuan daerah yang berdaya, inovatif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Jabar kerja sama dengan 4 kabupaten terkait pelayanan publik
Senin, 5 Februari 2024 22:22 WIB