Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat memastikan pemilih disabilitas yang tercatat sebanyak 7.938 orang akan mendapatkan fasilitas pelayanan khusus untuk memudahkannya mencoblos dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
"KPU Garut memastikan disabilitas masuk DPT, memastikan pemilih disabilitas menerima formulir C pemberitahuan yang diberikan KPPS paling lambat H-1 pencoblosan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani di Garut, Selasa.
Ia menuturkan KPU Garut selama ini sudah mencatat jumlah pemilih dari kalangan disabilitas seperti di antaranya tuna netra, keterbatasan fisik, maupun kategori disablitas lainnya di seluruh daerah Kabupaten Garut yang tercatat sebanyak 7.938 orang.
KPU Garut, lanjut dia, juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi yang mewadahi kaum disabilitas seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Garut, dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Garut.
"KPU Garut juga sudah melakukan sosialisasi tatap muka kepada organisasi disabilitas di antaranya kepada HWDI dan PPDI," kata Nuni.
Ia mengatakan KPU Garut juga melakukan bimbingan teknis dan pemahaman khusus kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 untuk menyiapkan kebutuhan dan kemudahan akses bagi mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Fasilitas yang perlu disiapkan petugas di TPS, kata dia, di antaranya jalan untuk kursi roda, kemudian ruang tunggu khusus, dan juga pendamping KPPS untuk membantu pemilih tuna rungu dan tuna netra.
KPU Garut pastikan pemilih disabilitas difasilitasi bisa mencoblos di pemilu
Selasa, 30 Januari 2024 17:35 WIB