Kantor ATR/BPN Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sudah menerbitkan 60 ribu sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama 2023, guna menjamin legalitas atau kepastian hukum atas suatu lahan yang dimiliki masyarakat di daerah itu.
“Tahun kemarin (2023) kita sudah memberikan 60 ribu sertifikat tanah atau PTSL,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Majalengka Wendi Isnawan di Majalengka, Jumat.
Baca juga: Pj Gubernur Jawa Barat: Sertifikat PTSL legal secara hukum
Ia menjelaskan PTSL merupakan program strategis yang digulirkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sampai dengan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Menurut dia, dengan sertifikat itu tanah yang milik masyarakat bisa terhindar dari persoalan sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Pada pelaksanaan program itu, Kantor ATR/BPN Majalengka menargetkan menerbitkan 80 ribu sertifikat tanah pada 2024 sehingga lebih banyak lahan warga terdaftar secara legal.
“Tahun ini 40 ribu sertifikat, tapi kita minta tambahan ke provinsi 80 ribu sertifikat untuk tiga kecamatan. Sejauh ini masih ada 300 ribu bidang tanah di Majalengka yang belum tersertifikasi,” ujarnya.
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi menyampaikan mendukung warga setempat untuk bisa memiliki sertifikat tanah yang terjamin di mata hukum.
Apalagi, katanya, proses pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL tidak memakan biaya sedikitpun dan bisa diterbitkan dalam waktu yang cukup singkat.
Ia memastikan bahwa penyaluran sertifikat PTSL itu selalu dilakukan secara bertahap supaya masyarakat segera mengantongi dokumen tersebut.
“Tadi pembagian sertifikat dari hasil PTSL 2023. Masih ada sebagian di beberapa kecamatan yang dibagikan juga. Kita sudah koordinasi untuk membagikan juga di wilayah Cigasong dan sekitarnya,” ucap dia.
Baca juga: Jawa Barat berikan 388.399 sertifikat hak tanah lewat program PTSL
Baca juga: Jawa Barat berikan 388.399 sertifikat hak tanah lewat program PTSL