Majalengka (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 2.900 warga sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut.
“Kami menyerahkan sertifikat (PTSL) dengan total 2.900 bidang tanah masyarakat yang ada di 11 desa di Kecamatan Malausma,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin.
Dedi mengatakan PTSL merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, untuk memfasilitasi warga membuat sertifikat tanah yang memiliki legalitas hukum tetap.
Menurut dia, melalui program tersebut pemerintah hadir untuk menjamin perlindungan terkait hak-hak warga atas tanah yang dimiliki, karena dengan sertifikat itu aset tersebut dapat terhindar dari potensi sengketa.
“Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sebab bisa melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu, Dedi menyampaikan program PTSL pun bisa memudahkan pemerintah dalam menjalankan perencanaan pembangunan yang akurat dan hal tersebut akan memicu percepatan tumbuhnya investasi.
Ia juga menyebut dengan sertifikat itu, warga bakal semakin mudah untuk mengakses bantuan atau program-program dari pemerintah yang bersifat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sertifikat tanah memberikan akses lebih baik terhadap program. Misalnya pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah,” tuturnya.