Dedi mengimbau warga agar menjaga dokumen resmi itu sebaik mungkin, sehingga nilai kebermanfaatannya bisa bertahan lama.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Majalengka Wendi Isnawan memastikan pihaknya mempersilakan warga untuk menyesuaikan data yang tercantum pada sertifikat PTSL. Apabila ditemukan kekeliruan segera melaporkannya kepada petugas BPN.
“Bagi penerima sertifikat diusahakan agar mengecek identitas diri, luas tanah dan batas batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan tidak diperkenankan memperbaiki sendiri,” kata Wendi.
Ia menambahkan dalam program PTSL tahun 2024, Kabupaten Majalengka mendapatkan kuota untuk menerbitkan 40 ribu sertifikat karena capaian pada 2023 sudah melampaui target.