Majalengka (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memastikan penerbitan sertifikat lewat program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) memiliki legalitas hukum tetap, karena proses pembuatannya sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Bey mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan program ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat membuat sertifikat tanah yang legal.
Baca juga: Jawa Barat berikan 388.399 sertifikat hak tanah lewat program PTSL
“Yang penting biaya dan prosesnya (PTSL) sesuai dengan aturan. Jangan sampai masyarakat (dibebani) ada biaya-biaya lain,” kata Bey saat ditemui di Majalengka, Jabar, Jumat.
Menurut dia, dengan komitmen tersebut masyarakat tidak perlu khawatir dan bisa segera mengurus pendaftaran atas kepemilikan tanah ke Kantor ATR/BPN terdekat.
Apabila masyarakat mengalami kendala maupun menemukan suatu hal yang merugikan saat mengurus sertifikat PTSL, mereka dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah setempat.
“Jangan ragu untuk melaporkan, kalau ada yang meminta (biaya) di luar aturan,” ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya selalu memantau proses pembagian sertifikat PTSL kepada masyarakat. Misalnya seperti pada penyaluran dokumen itu di Bandara Kertajati, Majalengka.