Garut (ANTARA) - Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mengingatkan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik harus bekerja secara profesional agar tidak muncul masalah yang dapat mengganggu jalannya Pemilihan Umum 2024.
"Saya ingin tidak ada masalah, kemudian kepada para aparat yang nanti akan memantau dan sebagainya untuk bekerja dengan baik sehingga jalannya pemilu berjalan dengan lancar, aman," kata Barnas saat menghadiri pelantikan sekitar 56 ribu petugas KPPS di Cipanas, Garut, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: KPU Garut terima 61.566 pelamar petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ia mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 perlu persiapan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, hingga logistik pemilu.
"Perlu juga disiapkan alat-alat yang memang nanti menjadi penunjang agar pemilihan itu berjalan dengan baik," kata Barnas.
Menurut ia, sumber daya manusia, salah satunya petugas KPPS, memiliki tugas besar dan mulia untuk menjalankan pelaksanaan pemungutan suara secara profesional agar tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran, sehingga pemilu bisa berjalan lancar.
Petugas KPPS harus bisa mencegah terjadinya berbagai kecurangan yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilu hingga akhirnya muncul permasalahan.
"Saya yakin Garut kondusif, saya yakin Garut memiliki akhlak sebagaimana tercantum dalam komitmennya dan kita juga bangga untuk melayani bangsa," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Junaidin Basri pada kesempatan itu mengatakan seluruh petugas KPPS terlebih dulu akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan mulai 26 sampai 29 Januari 2024 sebelum melaksanakan tugas.
Bimbingan teknis itu bertujuan agar seluruh petugas KPPS memahami tugasnya sesuai dengan aturan dan bisa melayani pemilih dengan benar sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengganggu jalannya pemilu.
"KPPS harus melayani dengan setulus hati kepada pemilih. Pemilih kita itu yang tercatat di DPT (daftar pemilih tetap), pemilih DPTb (daftar pemilihan tambahan), dan pemilih khusus," katanya.
Para petugas KPPS itu akan bertugas selama sekitar satu bulan hingga 25 Februari 2024. Mereka akan menerima honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS.
Baca juga: KPU Garut mulai buka perekrutan 56 ribu petugas KPPS
Pj. Bupati Garut ingatkan KPPS harus profesional agar tak muncul masalah
Jumat, 26 Januari 2024 5:51 WIB