Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Junaidin Basri pada kesempatan itu mengatakan seluruh petugas KPPS terlebih dulu akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan mulai 26 sampai 29 Januari 2024 sebelum melaksanakan tugas.
Bimbingan teknis itu bertujuan agar seluruh petugas KPPS memahami tugasnya sesuai dengan aturan dan bisa melayani pemilih dengan benar sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengganggu jalannya pemilu.
"KPPS harus melayani dengan setulus hati kepada pemilih. Pemilih kita itu yang tercatat di DPT (daftar pemilih tetap), pemilih DPTb (daftar pemilihan tambahan), dan pemilih khusus," katanya.
Para petugas KPPS itu akan bertugas selama sekitar satu bulan hingga 25 Februari 2024. Mereka akan menerima honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS.
Baca juga: KPU Garut mulai buka perekrutan 56 ribu petugas KPPS
Pj. Bupati Garut ingatkan KPPS harus profesional agar tak muncul masalah
Jumat, 26 Januari 2024 5:51 WIB