Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menerima 61.566 pelamar yang nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan sebanyak 56 ribu orang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Para pelamar yang diterima akan bertugas melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Pendaftar 61.566, nanti yang ditetapkan 56 ribu, sisanya PAW (penggantian antarwaktu)," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut mulai membuka perekrutan anggota KPPS mulai 11 Desember 2023 dengan jumlah kebutuhan sebanyak 56 ribu tersebar di delapan ribu TPS, setiap TPS membutuhkan tujuh orang untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Perekrutan KPPS itu, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang perekrutannya terbuka untuk masyarakat umum dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Ia menjelaskan tahapan perekrutan itu mulai dari penyerahan persyaratan administrasi sampai 15 Desember 2023, selanjutnya seleksi dan ditetapkan sesuai kebutuhan kuota KPPS yang diagendakan pengumuman kelulusannya 29 atau 30 Desember 2023.
"29-30 Desember pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS," katanya.
Ia menyampaikan saat ini sampai akhir 28 Desember masih berjalan masa tanggapan masyarakat setelah diumumkan hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran calon KPPS.
"Keberatan atau tanggapan masyarakat boleh langsung ke PPS dari tanggal 23-28 Desember 2023," katanya.
KPU Garut terima 61.566 pelamar petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Jumat, 29 Desember 2023 6:40 WIB